Baca Juga: Menteri Luhut Minta Maaf Kepada Rakyat Indonesia Terkait Penanganan Covid-19 yang Belum Optimal
Mohon jajaran mengingatkan agar semua lini tidak bersifat arogan kepada masyarakat. Seperti contoh di Solo yang menggunakan bahasa daerah dan lebih persuasif," Jelasnya.
Agus menjelaskan jika para pedagang yang menerapkan protokol Kesehatan, hal tersebut masih diperbolehkan.
Akan tetapi tetap tidak diperbolehkan untuk melanggar ketentuan jam operasional sesuai dengan aturan PPKM Darurat.***