PPKM Darurat Dihentikan 26 Juli 2021, Pedagang Kaki Lima sampai Warung Makan Boleh Buka dengan Syarat Berikut

- 21 Juli 2021, 09:06 WIB
Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi memutuskan PPKM diperpanjang sampai tanggal 25 Juli
Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi memutuskan PPKM diperpanjang sampai tanggal 25 Juli /Dok. Humas Setkab.

Lebih lanjut, Jokowi memaparkan beberapa ketentuan mengenai operasional pasar tradisional dan sejumlah usaha lainnya.

“Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen,” tutur Jokowi.

Sedangkan pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok, menurut Jokowi, diperbolehkan buka hingga jam 15.00.

“Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturannya, teknisnya akan diatur oleh Pemerintah Daerah,” jelas Jokowi.

Baca Juga: Resmi Diperpanjang! Jokowi Akan Buka PPKM Tanggal 26 Juli 2021 dengan Beberapa Syarat

Sedangkan untuk warung makan dan usaha sejenis, Jokowi menyatakan boleh buka hingga pukul 21.00 dengan beberapa persyaratan.

“Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan dengan ketat sampai pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit,” jelasnya.

Sebelumnya, pemerintah telah melakukan PPKM Darurat Jawa-Bali yang dilaksanakan pada 3-20 Juli 2021. Setelah melakukan evaluasi, keputusan perpanjangan selama 5 hari pun diambil. ***

Halaman:

Editor: Yuni Astutik

Sumber: Youtube Sekertariat Negara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah