MALANG TERKINI-Pemerintah akan memperpanjang stimulus listrik hingga akhir Desember 2021 dengan anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp 11,7 triliun.
Dengan rincian Rp. 9,46 triliun untuk diskon tarif, dan Rp. 2,26 triliun guna pembebasan rekening minimum, biaya beban, dan abonemen.
Stimulasi atau subsidi listrik ini diberikan dengan kategori pendiskonan tarif, pembebasan biaya atau abonemen dan pembebasan rekening minimum.
Baca Juga: Subsidi Listrik Gratis PLN Mulai Dibatasi, Melebihi Pemakaian Jam Nyala Ini Akan Bayar
Sebelumnya pemerintah telah memberikan subsidi listrik hingga 1 semester tahun ini yang telah menjangkau 32 juta masyarakat indonesia.
“mereka adalah beberapa diantara 32 juta masyarakat Indonesia yang telah menerima stimulus ketenagalistrikan hingga semester 1 tahun ini.” Sebagaimana dikutip oleh Malang Terkini dari akun Instagram Kementrian ESDM @kesdm yang diunggah pada kamis 22 Juli 2021.
Pemberian stimulus listrik ini meliputi :
1. Diskon Tarif Listrik
Diskon tarif listrik diberikan golongan rumah tangga, bisnis kecil dan industri kecil dengan daya 450 Va, reguler atau pasca bayar sebesar 50 persen dan prabayar sebesar 50 persen untuk diskon pembelian token.