MALANG TERKINI – Berikut ini jadwal, syarat dan cara mendaftar BPUM 2021 Tahap 3 Kabupaten Blitar.
Jadwal pendaftaran BPUM Tahap 3 di Kabupaten Blitar akan dibuka mulai 2 hingga 9 Agustus 2021.
Pendaftaran BPUM Tahap 3 Kabupaten Blitar dapat dilakukan di Kantor Desa atau kelurahan masing-masing dikumpulkan secara kolektif, dan nantinya dikirim ke Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Blitar.
Baca Juga: Cara Daftar BLT UMKM atau BPUM Tahap 3 Kabupaten Blitar, Mulai Dibuka 2 hingga 9 Agustus 2021
Nilai BPUM Tahap 3 yang diberikan kepada setiap pelaku usaha mikro terdampak pandemi Covid-19 sebesar Rp.1,2 juta.
Dilansir dari akun facebook Ahmad Hudlori, salah satu ASN di Dinas Koperasi Kabupaten Blitar, berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar BPUM Tahap 3 Kabupaten Blitar:
1. Fotocopy e-KTP Kabupaten Blitar
2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
3. Fotocopy Nomor Induk Berusaha (NIB) atau surat keterangan usaha (SKU) dari Kepala Desa (Lurah)