MALANG TERKINI – Berikut ini syarat, jadwal dan formulir pendaftaran BPUM 2021 Tahap 3 Kabupaten Blitar.
Jadwal pendaftaran BPUM Tahap 3 di Kabupaten Blitar dibuka mulai 2 hingga 9 Agustus 2021.
BPUM Tahap 3 diberikan kepada pelaku usaha mikro yang terkena dampak pandemi Covid-19.
Baca Juga: Stimulus BPUM Tahap 3 Kabupaten Blitar, Ini Kriteria dan Syarat Pendaftarannya
Nilai bantuan yang diberikan pada BPUM Tahap 3 kepada pelaku usaha mikro sebesar Rp1,2 juta.
Sedangkan kriteria mendaftar BPUM Tahap 3 Kabupaten Blitar diantaranya: memiliki e-KTP Kabupaten Blitar, memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
Selain itu pendaftar bukan ASN, anggota TNI, anggota Polri, dan pegawai BUMN atau BUMD, serta tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Pendaftaran BPUM Tahap 3 Kabupaten Blitar dapat dilakukan di kantor desa atau kelurahan masing-masing dikumpulkan secara kolektif, yang nantinya dikirim ke Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Blitar.
Baca Juga: Cara Daftar BLT UMKM atau BPUM Tahap 3 Kabupaten Blitar, Mulai Dibuka 2 hingga 9 Agustus 2021