Dilansir dari akun facebook Ahmad Hudlori, salah satu ASN di Dinas Koperasi Kabupaten Blitar, berikut ini persyaratan mendaftar BPUM Tahap 3 Kabupaten Blitar:
1. Fotocopy e-KTP Kabupaten Blitar
2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
3. Fotocopy Nomor Induk Berusaha (NIB) atau surat keterangan usaha (SKU) dari Kepala Desa (Lurah)
4. Mengisi Formulir Pendaftaran
Baca Juga: Cara Mengusulkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk Pelaku Usaha Mikro
5. Mengisi Surat Pertanggungjawaban Mutlak
6. Melampirkan foto usaha
7. Diutamakan bagi pelaku usaha mikro yang belum mendaftar di tahun 2020, gelombang 1 dan 2 tahun 2021
Berikut ini link download formulir pendaftaran (Klik disini), dan surat pernyataan pertanggung jawaban mutlak (Klik disini). Dan beberapa syarat, jadwal dan cara mendaftar BPUM Tahap 3 di Kabupaten Blitar. Semoga bermanfaat. ***