Libur Tahun Baru Islam 1443 H Digeser Menjadi 11 Agustus 2021

- 5 Agustus 2021, 07:25 WIB
Libur tahun baru islam 2021 digeser
Libur tahun baru islam 2021 digeser /PIXABAY/webandi

MALANG TERKINI – Pemerintah resmi menggeser libur tahun baru Islam 1443 H, 10 Agustus 2021 menjadi 11 Agustus 2021.

Revisi hari libur nasional serta cuti bersama 2021 dilakukan atas dasar pertimbangan melonjaknya kasus COVID 19, serta menghindari long weekend.

Dilansir dari kemenkopmk.go.id mengenai Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021.

Baca Juga: 20 Link Download Twibbon Tahun Baru Islam 2021, Bingkai Foto Gratis di Twibbonize  

SKB tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.

Libur Tahun Baru Islam Diubah

Libur Tahun Baru Islam yang jatuh pada 10 Agustus 2021 tepatnya hari Selasa berubah menjadi 11 Agustus 2021.

Cuti Bersama Dihapus

Libur cuti bersama Hari Natal 2021 pada 24 Desember 2021 dihapus atau ditiadakan. Berdasarkan pertimbangan terutama di masa pandemi untuk menghindari libur panjang dengan kemungkinan berkumpulnya masyarakat pada waktu tertentu.

Baca Juga: 17 Rekomendasi Twibbon Terbaik untuk Tahun Baru Islam 1443 Hijriah 2021

Libur Maulid Nabi Muhammad SAW Diubah

Libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada 19 Oktober 2021 diubah menjadi tanggal 20 Oktober 2021.

Sebagai informasi, pemerintah juga masih menerapkan kebijakan PPKM hingga 9 Agustus 2021 mendatang demi menekan laju penyebaran virus Corona.
Dikutip dari akun Instagram Presiden Republik Indonesia Joko Widowo @Jokowi pada 3 Agustus 2021.

Baca Juga: Hambat Laju Penyebaran COVID-19, Pemerintah Ubah Hari Libur Tahun Baru Islam 2021

“Perpanjangan PPKM – Kebijakan PPKM dari tanggal 26 Juli – 2 Agustus kemarin telah membawa perbaikan dalam hal konfirmasi kasus harian Covid 19, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan, dan keterisian tempat tidur di rumah-rumah sakit. Dan dengan berbagai pertimbangan, pemerintah memuntuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3 – 9 Agustus 2021 di sejumlah kabupaten/kota dengan beberapa penyesuaian,” tegasnya. ***

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: kemenkopkm.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah