Kemendikbud Ristek Gelontorkan Dana Rp2,3 Triliun untuk Bantuan Kuota Internet

- 5 Agustus 2021, 12:02 WIB
ilustrasi Bantuan kuota internet
ilustrasi Bantuan kuota internet /PIXABAY/Pexels

MALANG TERKINI: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) gelontorkan dana Rp2,3 triliun untuk bantuan kuota internet.

Hal ini  disampaikan Mendikbud Nadiem Anwar Makarim dalam webinar peresmian bantuan kuota internet dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Kamis sore, 4 Agustus 2021.

Adapun pembagiannya yaitu, 7 GB untuk peserta didik PAUD, 10 GB untuk peserta didik pendidikan dasar dan menengah, serta 12 GB untuk pendidik PAUD, pendidikan dasar dan menengah.

Baca Juga: Mendikbud Ristek Sayangkan Peredaran Hoax Kuota Internet Bantuan Pemerintah

Sedangkan untuk dosen dan mahasiswa mendapat 15 GB. Jumlah ini adalah jumlah yang akan diterima oleh masing-masing individu setiap bulannya.

Kuota pendidikan bantuan ini sepenuhnya ditujukan untuk keperluan pendidikan. Akan tetapi pemerintah menyediakan kuota umum didalamnya.

“Kami memberikan fleksibilitas kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses semua laman  dan aplikasi,” jelas Nadiem.

Namun demikian, kuota tersebut mengecualikan laman yang diblokir oleh Kemenkominfo dan situs yang tercantum di laman bantuan kuota data internet sebagai area yang dilarang.

Bantuan kuota ini akan disalurkan pada 11-15 September, 11-15  Oktober,  dan 11-15 November. Kuota berlaku selama 30 hari terhitung sejak kuota diterima.

Baca Juga: Kolaborasi Tiga Menteri, UKT dan Kuota Internet Dijamin Pemerintah

Terkait penyaluran bantuan, Nadiem meminta agar kepala satuan pendidikan segera memutahirkan data siswa, mahasiswa, guru dan dosen yang ada dalam Dapodik dan Pddikti.

Pendatan ini termasuk pula pada nomor telpon. Ia beralasan karena saat ini pendidikan Indonesia sedang memasuki tahun ajaran baru, dan banyak peserta didik baru yang harus didata.

Kepala Sekolah juga harus mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPJMN) di www.vervalponsel.data.kemendikbud.go.id untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Sementara itu, untuk jenjang pendidikan tinggi harus diisi pada www.kuotadikti.kemendikbud.go.id selambat-lambatnya pada 31 Agustus 2021.

Baca Juga: CPNS 2021 Buka Formasi Khusus untuk Disabilitas dengan Kuota Minimal 2 persen, Cek Syaratnya

Selebihnya Kemendikbud Ristek akan menyalurkan bantuan utuk Uang Kuliah Tunggal (UKT) dengan nominal Rp745 miliar pada mahasiswa yang terdampak Covid mulai september mendatang.***

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah