Bisa dipastikan pendaftar dengan kategori yang dilarang ini tidak akan bisa menerima transfer ke rekening penerima BLT UMKM yang cair di bulan Agustus 2021 ini.
Inilah 9 golongan yang tidak bakal menerima transfer bantuan BLT UMKM atau BPUM yang cair Agustus 2021 ini karena dipastikan KTP tidak akan terdaftar di eform BPUM BRI tahap 3.
Baca Juga: Program BPUM Untuk UMKM Kota Malang Telah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
- Bukan Warga Negara Indonesia alis Warga Negara Asing
- Termasuk dalam Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Usahanya tidak termasuk usaha mikro
- Sudah pernah mendapatkan BPUM atau BLT UMKM di tahun 2021
- Anggota Tentara Nasional Indonesia segala pangkat
- Anggota Kepolisian Republik Indonesia segala jabatan
- Karyawan BUMN di manapun
- Karyawan BUMD di wilayah manapun
- Pelaku usaha yang sedang bersangkutan dengan KUR atau kredit perbankan lain
Baca Juga: Syarat Daftar BPUM Kota Malang, Pendaftaran Ditutup 11 Agustus 2021
Oleh sebab itu, bagi para pendaftar BPUM atau bantuan BLT UMKM untuk segera mengecek di eform.bri.co.id/bpum menggunakan KTP penerima bantuan BLT UMKM.
Masih banyak masyarakat yang bertanya mengenai kenapa dirinya tidak mendapatkan bantuan bantuan BLT UMKM atau BPUM ini. Sehingga perlu dipastikan memenuhi syarat atau tidak.
Untuk memastikan bahwa KTP terdaftar atau tidak sebagai penerima bantuan BLT UMKM melalui eform BPUM tahap 3 ikuti langkah di bawah ini:
- Login melalui browser link eform.bri.co.id
- Masukkan NIK KTP