MALANG TERKINI – Pendaftaran BPUM Tahap 3 Kabupaten Blitar sudah dibuka sejak Senin, 2 Agustus hingga 9 Agustus 2021.
Nilai bantuan yang diberikan BPUM tahap 3 kepada setiap pelaku usaha mikro sebesar Rp.1,2 juta.
Cara daftar BPUM Tahap 3 Kabupaten Blitar cukup mudah, hanya menyiapkan persyaratan yang sudah ditentukan, lalu dikumpulkan di kantor desa atau kelurahan masing-masing.
Setelah itu akan dikumpulkan secara kolektif, dan dikirim ke Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Blitar.
Bantuan tersebut diberikan kepada pelaku usaha mikro yang terkena dampak pandemi Covid-19 di Kabupaten Blitar.
Sedangkan kriteria umum BPUM Tahap 3 Kabupaten Blitar yang harus diketahui adalah memiliki e-KTP Kabupaten Blitar, memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya.
Baca Juga: Stimulus BPUM Tahap 3 Kabupaten Blitar, Ini Kriteria dan Syarat Pendaftarannya