MALANG TERKINI–Pemerintah resmi memperpanjang PPKM level 4 hingga tanggal 16 Agustus 2021.
Inilah syarat terbaru naik kereta api jarak jauh dan kereta api lokal di masa PPKM Level 4 hingga 16 Agustus 2021.
Beberapa peraturan baru seperti penumpang usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara menjadi syarat perjalanan perjalanan naik KA jarak jauh, yang menyesuaikan dengan masa PPKM agar mencegah penyebaran Covid-19.
Baca Juga: PPKM Level 4, 3 dan 2 Diperpanjang hingga 16 Agustus 2021, Ini Isi Pidato Luhut
Peraturan syarat perjalanan naik kereta api jarak jauh, jarak dekat, atau lokal, komuter dan aglomerasi mengacu pada SE Kemenhub No. 58 tahun 2021.
Sedangkan untuk pembatasan kapasitas penumpang KA Jarak Jauh sebanyak 70%, dan KA Lokal 50%, sehingga KA Jarak Jauh masih dimungkinkan duduk bersebelahan dengan penumpang lain.
Oleh karena itu, PT Kereta Api mengingatkan agar mematuhi protokol kesehatan, dan menggunakan masker dengan benar.
“KAI hanya menjual tiket sebanyak 70% dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA Jarak Jauh 50% untuk KA Lokal.,” tulis pihak PT KAI Indonesia menjelaskan pembatasan kapasitas penumpang di laman Instagram.
Dilansir dari akun Instagram resmi PT kereta api Indonesia @keretaapikita, berikut ini syarat perjalanan naik kereta api di masa perpanjangan PPKM Level 4: