Syarat dan Cara Cek BSU atau BLT Melalui Laman BPJS Ketenagakerjaan

- 12 Agustus 2021, 07:09 WIB
Cek status Anda di laman BPJS Ketenagakerjaan untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BSU atau BLT
Cek status Anda di laman BPJS Ketenagakerjaan untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BSU atau BLT /Kemenag

MALANG TERKINI – Melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pemerintah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Bantuan ini ditujukan untuk membantu para pekerja atau buruh yang terdampak pandemi Covid-19.

Besaran BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan ini adalah Rp1 juta dan akan dibayarkan secara bertahap setiap tahunnya.

Baca Juga: Inilah Perbedaan Skema BSU 2020 dan 2021

BSU akan disalurkan melalui Himpunan Bank Negara (Himbara), seperti BNI, BRI, BTN, dan Mandiri dengan masing-masing penerima mendapatkan Rp500 ribu/bulan.

Jumlah pekerja atau buruh yang menjadi target penerima BSU atau BLT ini adalah sekitar 8,7 juta orang.

Dilansir Malang Terkini dari laman resmi Kemnaker, pada 12 Agustus 2021, diketahui bahwa syarat penerima BSU telah diatur dan tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021.

Baca Juga: Menaker Jelaskan perbedaan skema penyaluran BSU

Berikut syarat penerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI),
  2. Merupakan karyawan yang bekerja di zona PPKM Level 3 dan 4,
  3. Penerima upah,
  4. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2021,
  5. Tidak pernah menerima bantuan PKH dan BPUM, ataupun bukan peserta dalam program Kartu Prakerja,
  6. Bergaji di bawah RP3,5 juta/bulan, dan
  7. Tidak sedang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri properti dan real estate, perdagangan dan jasa (tidak berlaku untuk Pendidikan dan Kesehatan).

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 Tidak Dianggarkan, Ini Penggantinya

Jika Anda termasuk dari 7 syarat di atas, maka untuk mengetahui Anda terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, ikuti Langkah berikut ini.

  1. Buka laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/,
  2. Masukkane-mail dan password yang telah terdaftar, centang kolom captcha yang bertuliskan Saya Bukan Robot,
  3. Lalu Login,
  4. Setelah itu akan muncul keterangan status Calon Penerima BSU,
  5. Jika dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman tersebut akan muncul keterangan yang menyatakan bahwa Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan, sebagai penerima BSU. selanjutnya, Kemnaker akan melakukan proses verifikasi dan validasi, sesuai dengan permenaker Nomor 16 Tahun 2021, dan
  6. Tahap selanjutnya Anda dapat mencairkan dana tersebut melalui bank yang telah ditentukan. ***

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x