Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 dan Kriteria yang Dapat Menerima

- 12 Agustus 2021, 12:48 WIB
Pemberian  dan pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021
Pemberian dan pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 /pixabay/mohamed_hassan/

2. Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai dengan KTP dan tanggal lahir.

3. Isi kode Captcha ‘Saya Bukan Robot’

4. Bila kolom sudah terisi, klik ‘Lanjutkan’

Baca Juga: Link Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 dan Persyaratan Sebagai Penerima

Jika data Anda tercatat sebagai penerima BSU, nantinya pencairan dapat dilakukan ke rekening pekerja melalui Bank Mandiri, BRI, BNI dan BTN, untuk pekerja yang berada di Aceh akan dicairkan melalui Bank Syariah Indonesia.

Adapun kriteria sebagai penerima BSU Ketenagakerjaan sebagaimana dilansir dari akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker pada 4 Agustus 2021, adalah

1.Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan NIK

2.Kategori peserta penerima upah

3.Menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.

4.Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 Juta (Jika UMP atau UMK lebih dari Rp 3,5 juta menggunakan UMP atau UMK)

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah

Sumber: BPJSKetengakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah