Link Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 dan Persyaratan Sebagai Penerima

- 12 Agustus 2021, 08:47 WIB
Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan
Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan /Pixabay/Peggy und Marco Lachmann-Anke

MALANG TERKINI-Pemerintah memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja sebagai bantuan pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi Covid-19.

BSU BPJS Ketenagakerjaan ini berupa bantuan tunai Rp 500 ribu per bulan selama 2 bulan, yang pencairannya diberikan dalam 1 tahap yaitu sebesar Rp. 1 juta.

Cara Cek apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Syarat dan Cara Cek BSU atau BLT Melalui Laman BPJS Ketenagakerjaan

  1. Kunjungi laman resmi BPJS KetenagakerjaanKLIK DI SINI
  2. Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai dengan KTP dan tanggal lahir.
  3. Isi kode Captcha ‘Saya Bukan Robot’
  4. Bila kolom sudah terisi, klik ‘Lanjutkan’.

Jika data Anda tercatat sebagai penerima BSU, nantinya pencairan dapat dilakukan ke rekening pekerja melalui Bank Mandiri, BRI, BNI dan BTN, untuk pekerja yang berada di Aceh akan dicairkan melalui Bank Syariah Indonesia.

Baca Juga: Inilah Perbedaan Skema BSU 2020 dan 2021

Adapun kriteria sebagai penerima BSU Ketenagakerjaan sebagaimana dilansir dari akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker yang diunggah pada 4 Agustus 2021, adalah

1.Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan NIK

2.Kategori peserta penerima upah

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x