5.Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 sesuai Inmendagri No.22 tahun 2021 dan no 23 tahun 2021.
6.Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan kesehatan (sesuai kualifikasi data sektor BPJSTK).
Baca Juga: Syarat dan Cara Cek BSU atau BLT Melalui Laman BPJS Ketenagakerjaan
Tetap patuhi protokol kesehatan, dan tetap semangat bekerja dengan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan.***