Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 dan Kriteria yang Dapat Menerima

- 12 Agustus 2021, 12:48 WIB
Pemberian  dan pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021
Pemberian dan pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 /pixabay/mohamed_hassan/

MALANG TERKINI-Di masa pandemi Covid-19 ini, pemerintah kembali memberikan bantuan sosial kepada para pekerja dengan Bantuan Subsidi Upah BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021.

Bantuan dari pemerintah ini diberikan kepada para pekerja yang berada di wilayah yang diberlakukan PPKM Level 3 dan 4,sesuai kriteria yang berlaku di BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 ini.

Harapannya dengan diberikannya BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 ini, dapat meringankan beban para pekerja di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Cara Cek Status Penerima dan Syarat Pencairan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan

“Tujuan BSU adalah menambal kekurangan upah bagi para pekerja formal. Maka merekalah yang diprioritaskan untuk menerima program ini.”Sebagaimana dilansir dari akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker pada 9 Agustus 2021.

“Adapun korban PHK,UMKM dan keluarga miskin menjadi sasaran prioritas program bantuan sosial lainnya.” Tulis akun @kemnaker

BSU BPJS Ketenagakerjaan ini berupa bantuan tunai Rp 500 ribu per bulan selama 2 bulan, yang pencairannya diberikan dalam 1 tahap yaitu sebesar Rp. 1 juta.

Cara Cek apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan adalah

1. Kunjungi laman resmi BPJS KetenagakerjaanKLIK DI SINI

2. Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai dengan KTP dan tanggal lahir.

3. Isi kode Captcha ‘Saya Bukan Robot’

4. Bila kolom sudah terisi, klik ‘Lanjutkan’

Baca Juga: Link Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 dan Persyaratan Sebagai Penerima

Jika data Anda tercatat sebagai penerima BSU, nantinya pencairan dapat dilakukan ke rekening pekerja melalui Bank Mandiri, BRI, BNI dan BTN, untuk pekerja yang berada di Aceh akan dicairkan melalui Bank Syariah Indonesia.

Adapun kriteria sebagai penerima BSU Ketenagakerjaan sebagaimana dilansir dari akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker pada 4 Agustus 2021, adalah

1.Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan NIK

2.Kategori peserta penerima upah

3.Menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.

4.Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 Juta (Jika UMP atau UMK lebih dari Rp 3,5 juta menggunakan UMP atau UMK)

5.Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 sesuai Inmendagri No.22 tahun 2021 dan no 23 tahun 2021.

6.Diutamakan yang bekerja pada sektor industri  barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan kesehatan (sesuai kualifikasi data sektor BPJSTK).

Baca Juga: Syarat dan Cara Cek BSU atau BLT Melalui Laman BPJS Ketenagakerjaan

Tetap patuhi protokol kesehatan, dan tetap semangat bekerja dengan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: Ianatul Ainiyah

Sumber: BPJSKetengakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah