MALANG TERKINI – Melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pemerintah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Bantuan ini ditujukan untuk membantu para pekerja atau buruh yang terdampak pandemi Covid-19.
Besaran BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan ini adalah Rp1 juta dan akan dibayarkan secara bertahap setiap tahunnya.
Baca Juga: Inilah Perbedaan Skema BSU 2020 dan 2021
BSU akan disalurkan melalui Himpunan Bank Negara (Himbara), seperti BNI, BRI, BTN, dan Mandiri dengan masing-masing penerima mendapatkan Rp500 ribu/bulan.
Jumlah pekerja atau buruh yang menjadi target penerima BSU atau BLT ini adalah sekitar 8,7 juta orang.
Dilansir Malang Terkini dari laman resmi Kemnaker, pada 12 Agustus 2021, diketahui bahwa syarat penerima BSU telah diatur dan tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021.
Baca Juga: Menaker Jelaskan perbedaan skema penyaluran BSU
Berikut syarat penerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan: