Syarat dan Cara Cek BSU atau BLT Melalui Laman BPJS Ketenagakerjaan

- 12 Agustus 2021, 07:09 WIB
Cek status Anda di laman BPJS Ketenagakerjaan untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BSU atau BLT
Cek status Anda di laman BPJS Ketenagakerjaan untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BSU atau BLT /Kemenag

MALANG TERKINI – Melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pemerintah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Bantuan ini ditujukan untuk membantu para pekerja atau buruh yang terdampak pandemi Covid-19.

Besaran BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan ini adalah Rp1 juta dan akan dibayarkan secara bertahap setiap tahunnya.

Baca Juga: Inilah Perbedaan Skema BSU 2020 dan 2021

BSU akan disalurkan melalui Himpunan Bank Negara (Himbara), seperti BNI, BRI, BTN, dan Mandiri dengan masing-masing penerima mendapatkan Rp500 ribu/bulan.

Jumlah pekerja atau buruh yang menjadi target penerima BSU atau BLT ini adalah sekitar 8,7 juta orang.

Dilansir Malang Terkini dari laman resmi Kemnaker, pada 12 Agustus 2021, diketahui bahwa syarat penerima BSU telah diatur dan tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021.

Baca Juga: Menaker Jelaskan perbedaan skema penyaluran BSU

Berikut syarat penerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan:

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x