MALANG TERKINI – Berikut ini cara dapatkan kartu nikah digital bagi calon pengantin baru, caranya mudah hanya mengisi data diri di simkah.kemenag.go.id.
Pemerintah secara resmi menghentikan buku nikah fisik dengan kartu nikah digital yang dimulai sejak Bulan Agustus 2021.
Layanan kartu nikah digital mempermudah bagi calon pengantin baru dengan hanya mengakses di laman Simkah.kemenag.go.id.
Baca Juga: Kemenag Resmi Terbitkan Kartu Nikah Digital Agustus 2021, Ikuti Cara Mendapatkannya
Selain itu, Kemenag juga menjelaskan bahwa kartu nikah digital bukanlah pengganti buku nikah fisik.
“Oiya, kartu nikah ini bukan pengganti buku nikah lho ya. Jadi pasangan pengantin yang telah melangsungkan pernikahan juga tetap mendapatkan Buku Nikah Fisik,” tulis pada laman Instagram @kemenag_ri
Dilansir Malang Terkini dari akun resmi Kementerian Agama RI @kemenag_ri pada 13 Agustus 2021, berikut adalah cara mengurus kartu nikah digital untuk calon pengantin baru.
Baca Juga: Apakah Kartu Nikah Digital Pengganti Buku Nikah, Simak Penjelasannya
2. Mengisi data secara lengkap, termasuk No.WA dan email yang masih aktif.