MALANG TERKINI – Kementerian Perdagangan (Kemendag) ancam pelaku usaha perdangan sistem elektronik yang tidak menjalankan ketentuan pemerintah.
Peringatan ini disampaikan Kemendag dalam siaran pers yang di teruskan di akun Twitter @kemendag pada 18 Agustus 2021.
Hal tersebut berkaitan dengan adanya potensi penyalahgunaan data pribadi masyarakat oleh pihak tertentu dalam proses pembukaan sertifikat vaksin Covid-19.
Baca Juga: Kemendag Blokir 2.453 Produk Dan Jasa Cetak Kartu Vaksin Covid-19 Di Marketplace
Melalui Direktur Pengawasan Barang dan Jasa Ivan Fithriyanto, pelaku usaha sistem elektronik diminta untuk memperdagangkan barang dan/jasa sesuai dengan ketentuan Pemerintah.
“Apabila ditemukan penggunaan data pribadi konsumen yang tidak sesuai, Ditjen PKTN (Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga) tidak segan untuk menindak sesuai ketentuan,” tegas Ivan
Sampai dengan saat ini ditemukan 2.453 produk dan jasa cetak kartu vaksin Covid-19 di marketplace.
Produk dan jasa tersebut telah diblokir bersama dengan 137 kata kunci yang digunakan.
Lebih jauh, Kemendag juga menganjurkan kepada masyarakat agar melakukan gugatan perdata jika ditemukan adanya penyalahgunaan data pribadi dalam mendapatkan setifikat vaksin Covid-19.