Cara Tukar Uang Rusak Dimakan Rayap, Ini Syaratnya

- 18 Agustus 2021, 21:10 WIB
Kabar Gembira, Uang Rusak Bisa Ditukar KeMbali, Ini Kriteria dan Syaratnya
Kabar Gembira, Uang Rusak Bisa Ditukar KeMbali, Ini Kriteria dan Syaratnya /PIXABAY/Mohamad Trilaksono/.*/PIXABAY/Mohamad Trilaksono

Baca Juga: Snack Video Aplikasi Pesaing TikTok, Bisa Dapatkan Uang dengan Mudah

Sepanjang uang Anda masih bisa dikenali, meskipun sudah dicabut atau ditarik dari peredaran bahkan masih dalam jangka waktu hingga 10 tahun sejak pencabutan, maka Bank Indonesia akan memberikan penggantian sesuai nominal yang ditukarkan tersebut.

Jadi bukan hanya uang rusak, uang cacat, bahkan uang yang sudah ditarik dari peredarannya pun masih bisa mendapatkan penggantian. ***

Halaman:

Editor: Yuni Astutik

Sumber: bi.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x