Baca Juga: Snack Video Aplikasi Pesaing TikTok, Bisa Dapatkan Uang dengan Mudah
Sepanjang uang Anda masih bisa dikenali, meskipun sudah dicabut atau ditarik dari peredaran bahkan masih dalam jangka waktu hingga 10 tahun sejak pencabutan, maka Bank Indonesia akan memberikan penggantian sesuai nominal yang ditukarkan tersebut.
Jadi bukan hanya uang rusak, uang cacat, bahkan uang yang sudah ditarik dari peredarannya pun masih bisa mendapatkan penggantian. ***