PPKM Diperpanjang hingga 30 Agustus 2021, Beberapa Daerah Kabupaten Kota Turun Level

- 24 Agustus 2021, 08:10 WIB
Presiden Jokowi umumkan PPKM Level 4 diperpanjang sampai akhir Agustus
Presiden Jokowi umumkan PPKM Level 4 diperpanjang sampai akhir Agustus /Channel YouTube @Sekretariat Presiden

Angka kesembuhan secara konsisten juga lebih tinggi dibandingkan penambahan kasus konfirmasi positif selama beberapa minggu terakhir. Hal ini berkontribusi secara signifikan terhadap penurunan keterisian tempat tidur. BOR Nasional yang saat ini, berada pada angka 33%,” jelasnya.

Karena adanya perkembangan yang cukup baik, beberapa wilayah kabupaten/kota yang berada pada level 4 mengalami penurunan, dari yang semula 67 kabupaten/kota menjadi 51 kabupaten/kota.

Sedangkan yang berada pada level 3, dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota, dan level 2, dari 2 kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten/kota.

Baca Juga: Benarkah Mural Wajah Mirip Jokowi Bisa Dipidana? Begini Paparan Lengkap Praktisi Hukum  

Jokowi juga mengatakan bahwa pemerintah akan melakukan penyesuaian atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat karena beberapa indikator mulai mengalami perubahan yang lebih baik, diantaranya adalah aturan di tempat ibadah, rumah makan, pusat perbelanjaan, dan industri ekspor.

Tempat ibadah diperbolehkan buka untuk kegiatan ibadah dengan jumlah kapasitas maksimal 25% atau berjumlah maksimal 30 orang. Restoran juga diperbolehkan makan ditempat dengan kapasitas maksimal 25%, 2 orang/meja, dan batas operasi maksimal hingga pukul 20.00.

Pusat perbelanjaan, mall boleh dibuka hingga pukul 20.00 dengan kapasitas 50% dan mentaati protokol kesehatan (Prokes) secara ketat sesuai aturan pemerintah daerah. Sedangkan untuk industri ekspor dan penunjangnya boleh beroperasi 100%. Namun jika hal tersebut menjadikan industri ekspor sebagai klaster baru Covid-19, maka akan ditutup selama 5 hari.

Jokowi mengatakan bahwa semua penyesuaian kegiatan masyarakat tersebut harus dijalankan berdasarkan prokes yang ketat dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk. ***

Halaman:

Editor: Yuni Astutik

Sumber: Youtube/Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x