Kemnaker Jelaskan 6 Langkah Strategis dalam Pelaksaan Hubungan Kerja dan Penghentian PHK

- 29 Agustus 2021, 17:43 WIB
6 Langkah strategis ditetapkan Kemnaker untuk cegah PHK
6 Langkah strategis ditetapkan Kemnaker untuk cegah PHK /Instagram @kemnaker/

MALANG TERKINI – Di masa-masa sulit pandemi seperti sekarang ini, Pemerintah banyak merumuskan langkah-langkah strategis dalam melayani masyarakat.

Langkah-langkah istrategis itu ditetapkan pada banyak ruang seperti pendidikan, ekonomi, kesehatan dan sosial masyarakat.

Langkah strategis dalam kondisi pademi sejatinya memiliki tujuan pencegahan dan penghentian virus, bahkan melakukan pembiasaan atas pembatasan aktivitas.

Baca Juga: Berkenalan dengan Ketentuan WLKP dari Kemnaker: Pengertian, Manfaat, Cara Daftar, Hingga Sanksinya

Disamping itu, Pemerintah juga memahami dan memetapkan skala prioritas kebijakan, temasuk dengan melihat potensi kehilangan penghidupan dalam masyarakat.

Untuk itu, langkah strategis diciptakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dalam mengatur hubungan individu satu dan yang lainnnya dalam konteks mata pencaharian.

Kebijakan tersebut dapat dilihat dari 6 langkah strategis Kemnaker tentang hubungan kerja berikut ini.   

1. Menjalankan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2021.

Bantuan Subsisdi Upah diberikan agar perusahaan tidak terbebani dengan tanggungan gaji/upah pekerja.

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah

Sumber: Instagram Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x