Kemnaker Jelaskan 6 Langkah Strategis dalam Pelaksaan Hubungan Kerja dan Penghentian PHK

- 29 Agustus 2021, 17:43 WIB
6 Langkah strategis ditetapkan Kemnaker untuk cegah PHK
6 Langkah strategis ditetapkan Kemnaker untuk cegah PHK /Instagram @kemnaker/

5. Pelaksanaan pengupahan dan pemberlakuan kegiatan usaha di masa pandemi.

Pengupahan yang dilakukan diberikan pada orang-orang yang terdampak pandemi. namun disitu juga tertera pembatasan kerja untuk memenuhi hak para buruh.

6. Memeberikan ruang dialog antara pekerja dan buruh.

Ketentuan ini ditetapkan agar pekerja dan pengusaha mengedepankan dialog dalam mengambil suaatu keputusan.

6 langkah strategis ini diterangkan Kemnaker dalam unggahan Instagramnya @kemnaker pada 29 Agustus 2021.

Tentunya dalam penanganan pandemi, yang paling berperan dalam penanggulangan Penghentian Hak Kerja  (PHK) adalah pemberian Bantuan Sosial (Bansos)

Dalam rangka mengamankan penyaluran Bansos ini, di hari yang sama Polri juga  menetapkan ancaman bagi oknum penyalahgunaan bansos.

Ancaman pidana penyalahgunaan Bansos itu dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Ancaman pidana penyalahgunaan Bansos oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 terakit dengan Tindak Pidana Korupsi (Maling uang Rakyat).

Baca Juga: Pikiran Rakyat Media Network Resmikan Penggunaan Istilah ‘Maling Uang Rakyat’ untuk Para Koruptor

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah

Sumber: Instagram Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah