Kemnaker Jelaskan 6 Langkah Strategis dalam Pelaksaan Hubungan Kerja dan Penghentian PHK

- 29 Agustus 2021, 17:43 WIB
6 Langkah strategis ditetapkan Kemnaker untuk cegah PHK
6 Langkah strategis ditetapkan Kemnaker untuk cegah PHK /Instagram @kemnaker/

Dengan demikian perusahaan tidak tersudut dan memilih untuk memberhentikan pekerjanya.

Pada 28 Agustus 2021 kemarin, Meteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengunjungi Jawa Timur  untuk mengawal penyaluran BSU.

Ia bertemu dengan buruh dan karyawan. Setiap mereka mengaku terbantu dengan BSU yang diberikan Pemerintah.

2. Mendorong dan melakukan percepatan vaksinasi

3. Deklarasi gotong royong tripartit.

Baca Juga: Aplikasi Cek Bansos: Bisa Ajukan Diri dan Keluarga Terima Bantuan Sosial, Ini Cara Daftarnya

Mendorong dan memfasilitasi gotong royong tripartit, yakni gotong royong antara pekerja, perusahaan dan pemerintah.

Kegiatan ini diadakan untuk memenangkan Indonesia dari dampak Covid-19.

4. Panduan penyesuaian sistem kerja di masa pandemi.

Panduan ini diadakan untuk mencegah dan mengurangi penyebaran virus di lingkungan perusahaan atau tempat kerja.

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah

Sumber: Instagram Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah