Syarat Perjalanan Dalam Negeri Selama PPKM yang Harus Kamu Tahu

- 4 September 2021, 17:27 WIB
syarat perjalanan saat PPKM dikecualikan bagi transportasi logistik dan barang lainnya.
syarat perjalanan saat PPKM dikecualikan bagi transportasi logistik dan barang lainnya. / Pixabay/travelphotographer

MALANG TERKINI – Bagi kamu yang melakukan perjalanan di dalam negeri, kenalilah bagaimana syarat-syarat perjalanannya.

Pemerintah telah menetapkan syarat perjalanan yang harus ditaati oleh semua warga negara selam PPKM.

Syarat perjalanan ini adakan demi mengontrol pergerakan masyarakat dan juga mengawasi persebaran Covid-19.

Baca Juga: 9 Daftar Daerah Masih PPKM Level 4 di Jawa Timur hingga Tanggal 6 September 2021

Syarat perjalanan ini dibagi menjadi 2 yakni, persyaratan pelaku perjalanan moda transportasi udara dan pelaku perjalanan moda transportasi laut dan darat, baik kendaraan umum maupun pribadi.

Untuk itu, simaklah syarat perjalanan selama PPKM sebagaimana diterangkan Instagram @Sekretariat.kabinet.

Syarat Perjalanan Moda Transportasi Udara

1. Dari dan ke Pulau Jawa-Bali serta daerah yang masuk ke kategori PPKM level 3 dan 4 wajib menunjukkan sertifikat vaksin.

Sertifikat vaksin ini adalah vaksin yang minimal dosis 1 dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam.

Baca Juga: Kriteria PPKM dan Peta Pembagian Wilayah Jawa Timur, dari Level 2 Sampai Level 4

2. Antara kota /kabupaten di Pulau Jawa-Bali Wajib Menunjukkan:

- Sertifikat vaksin minimal dosis 1 dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam. Atau ...

- Sertifikat vaksin dosis 2 dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 1x24 jam.

Baca Juga: Pengajuan Kelonggaran PPKM untuk Buka Pusat Perbelanjaan oleh Pemkot Malang

3. Antar kota/kabupaten dari dan ke daerah di luar Jawa-Bali yang masuk kategori PPKM level 1 dan 2 wajib menunjukkan:

- Hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam. Atau..

- Hasil negatif tes rapid antigen maksimal 1x24 jam.

Baca Juga: Menarik, Macam-macam Kerajinan Tangan Bisa Jadi Peluang Usaha di Masa PPKM

Persyaratan Perjalanan Moda Transportasi Laut dan Darat Pribadi/Umum

1. Dari dan ke Pulau Jawa-Bali serta daerah yang masuk kategori PPKM level 3 dan 4 wajib menunjukkan:

- Sertifikat vaksin minimal dosis 1 dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam. Atau..

- Hasil negatif tes rapid antigen maksimal 1x24 jam.

2. Antar kota/kabupaten di Pulau Jawa/Bali wajib menunjukkan:

- Sertifikat vaksin minimal dosis 1 dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam. Atau..

- Sertifikat vaksin dosis 2 dan hasil negatif test rapid antigen maksimal 1x24 jam.

3. Antar kota/kabupaten dari dan ke daerah di luar Jawa-Bali yang masuk kategori PPKM level 1 dan 2 wajib menunjukkan:

- Hasil negatif test RT-PCR maksimal 2x24 jam, atau

- Hasil negatif tes rapid antigen maksimal 1x24 jam.

Sebagai catatan, Pemerintah meminta agar penumpang usia dibawah 12 tahun untuk tidak melakukan perjalanan dalam negeri menggunakan pesawat sementara waktu.

Penumpang usia dibawah 12 tahun juga dilarang melakukan perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi darat dan laut.

Kemudian, Pemerintah menerangkan bahwa kewajiban untuk menunjukkan kartu vaksin dikecualikan pada pelaku perjalanan logistik dan transportasi barang lain.

Pengecualian ini juga diberikan bagi mereka sebagai pelaku perjalanan yang tidak bisa divaksin. Akan tetapi mereka perlu menunjukkan surat keterangan dokter.***

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x