MALANG TERKINI – Mendengar kata gratifikasi tentunya telah menjadi momok dalam proses penyelenggaraan negara.
Tidak jarang ditemukan penyelenggara negara melakukan dan menerima tindak gratifikasi demi kepentingan pribadi.
Tentunya sebagai warga negara yang baik, kita perlu memahami cara melaporkan pejabat penerima gratifikasi.
Baca Juga: Pustik Mahkamah Konstitusi Terangkan Mekanisme Pelaporan Gratifikasi
Melaporkan pejabat penerima gratifikasi merupakan tanggung jawab bersama sebagai warga negara untuk membangun pembersihan dalam pelayanan publik.
Melaporkan pejabat penerima gratifikasi adalah upaya mandiri yang dapat dilakukan dengan tanpa mengkhawatirkan keselamatan anda sebagai pelapor.
Melaporkan pejabat penerima gratifikasi tersebut dapat dilakukan dengan cara berikut ini:
1. Anda dapat menggunakan Aplikasi GOL (Gratifikasi Online) milik KPK.
2. Daftarkan diri anda sebagai pengguna GOL