Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Polda Metro Jaya Tetapkan Tiga Tersangka

- 21 September 2021, 17:54 WIB
Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka kasus kebakaran lapas kelas 1 Tangerang
Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka kasus kebakaran lapas kelas 1 Tangerang /ANTARA FOTO/Handout/

MALANG TERKINI - Tim penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. 

Tiga orang tersangka tersebut adalah para pegawai Lapas Kelas I Tangerang yang bekerja pada saat terjadinya kebakaran, masing-masing berinisial RU, S, dan Y. 

Penetapan tiga tersangka itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers melalui kanal Youtube Polda Metro Jaya, Senin, 20 September 2021. 

Baca Juga: Kasus Kebakaran Lapas Tangerang, Polisi Periksa 34 Saksi dan Gelar Perkara untuk Penetapan Tersangka

"Tadi, tim penyidik melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka. Jadi ada tiga tersangka di sini, menyangkut masalah di pasal 359 KUHP," ujar Yusri sebagaimana dikutip Malang Terkini dari kanal Youtube Polda Metro Jaya pada Selasa, 21 September 2021. 

Yusri juga menyampaikan bahwa sudah ada 53 saksi yang diperiksa, kemudian beberapa alat bukti yang dikumpulkan, keterangan-keterangan saksi sudah lengkap semuanya. 

Dalam konferensi pers tersebut, Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat menjelaskan mekanisme penetapan tiga tersangka tadi. 

Ia menyampaikan bahwa penyidikan sudah dimulai beberapa waktu yang lalu. Dari penyidikan, kemudian dikumpulkanlah alat bukti. 

Alat bukti tersebut setidaknya ada tiga. Yang pertama keterangan saksi, yang kedua keterangan ahli, dan yang ketiga adalah surat dokumen. 

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x