Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Polda Metro Jaya Tetapkan Tiga Tersangka

- 21 September 2021, 17:54 WIB
Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka kasus kebakaran lapas kelas 1 Tangerang
Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka kasus kebakaran lapas kelas 1 Tangerang /ANTARA FOTO/Handout/

Baca Juga: Ultimatum Lembaga Warkop DKI untuk Manajemen Warkopi dan Patria TV

"Dari proses penyidikan pemeriksaan saksi-saksi tersebut, baik ahli maupun juga dokumen, akhirnya penyidik baru tadi pagi melaksanakan gelar perkara," ujar Tubagus. 

"Di dalam gelar perkara itu ditetapkan tiga orang tersangka untuk pasal 359. Sedangkan untuk pasal 187 dan atau pasal 188 KUHP masih dibutuhkan alat bukti lain, sehingga tersangka yang diumumkan hari ini adalah tersangka yang memenuhi unsur pasal 359 berdasarkan alat bukti," sambungnya. 

"Sedangkan pasal 187/188-nya, penyidik dalam gelar perkara masih memutuskan untuk pemenuhan alat bukti lainnya. Insyaallah dalam minggu ini, semuanya bisa kita selesaikan," ujarnya lagi. 

Tubagus menerangkan, bahwa pasal 359 itu objeknya akibat materiil yang ditimbulkannya adalah meninggalnya seseorang. Sedangkan pasal 187, pasal 188, objeknya penyebab kebakaran. 

Siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka dalam gelar perkara pagi itu, sementara ada tiga orang yang semuanya adalah petugas dari Lapas. 

Sedangkan bentuk kealpaannya, Tubagus tidak menguraikannnya, karena itu merupakan materi daripada penyidikan. 

Baca Juga: Lee Yoo Mi ‘Squid Game’ Berhasil Kalahkan 1000 Peserta Audisi Film ’Hostage’

Kemudian dari pemeriksaan ahli, sudah dapat disimpulkan perkiraan waktu terjadinya kebakaran. 

Ada dua ahli tentang kebakaran yang melakukan pemeriksaan. Yang pertama dari IPB dan yang kedua dari Universitas Indonesia. 

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x