Baca Juga: Aziz Syamsuddin Digelandang KPK, Partai Golkar: Belum Minta Bantuan Hukum
“Uang dalam bentuk mata uang asing tersebut kemudian ditukarkan oleh SRP dan MH,” jelas Firli dalam konferensi pers KPK.
KPK menyebut bahwa Stepanus Robin Patujju dan Maskur Husain juga menggunakan identitas pihak lain saat menukarkan uang asing tersebut ke dalam mata uang rupiah.
Sebelumnya, kesepakatan awal Aziz Syamsuddin dengan Stepanus Robin Patujju adalah Rp4 miliar, namun masih terealisasi sebanyak Rp3,1 miliar.
Atas perbuatan tersebut, Aziz Syamsuddin dijerat pasal 5 ayat 1 huruf A atau pasal 5 ayat 1 huruf B atau pasal 13 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Aziz Syamsuddin kini mendekam di tahanan Polres Jakarta Selatan untuk 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 24 September 2021.***