Aziz Syamsuddin Transfer Suap ke Eks Penyidik KPK dengan Mata Uang Asing Rp3,1 Miliar

- 25 September 2021, 11:08 WIB
Setelah dinyatakan sebagai tersangka, Aziz Syamsuddin terbukti mentransfer uang sebesar Rp3,1 miliar menggunakan mata uang asing US Dolar dan Singapore Dollar.
Setelah dinyatakan sebagai tersangka, Aziz Syamsuddin terbukti mentransfer uang sebesar Rp3,1 miliar menggunakan mata uang asing US Dolar dan Singapore Dollar. /Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Baca Juga: Aziz Syamsuddin Digelandang KPK, Partai Golkar: Belum Minta Bantuan Hukum

Uang dalam bentuk mata uang asing tersebut kemudian ditukarkan oleh SRP dan MH,” jelas Firli dalam konferensi pers KPK.

KPK menyebut bahwa Stepanus Robin Patujju dan Maskur Husain juga menggunakan identitas pihak lain saat menukarkan uang asing tersebut ke dalam mata uang rupiah.

Sebelumnya, kesepakatan awal Aziz Syamsuddin dengan Stepanus Robin Patujju adalah Rp4 miliar, namun masih terealisasi sebanyak Rp3,1 miliar.

Atas perbuatan tersebut, Aziz Syamsuddin dijerat pasal 5 ayat 1 huruf A atau pasal 5 ayat 1 huruf B atau pasal 13 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Aziz Syamsuddin kini mendekam di tahanan Polres Jakarta Selatan untuk 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 24 September 2021.***

Halaman:

Editor: Yuni Astutik

Sumber: Twitter/KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah