-Guru honorer THK-II, memiliki nilai tambahan maks. Kompetensi teknis.
Kebijakan Penyesuaian Nilai Ambang Batas
-Usia >50 tahun, memiliki 100% dari nilai maks. kompetensi teknis dan 10% dari nilai maks. manajerial sosiokultural dan wawancara.
-semua peserta, memiliki 10% dari nilai maks. kompetensi teknis.***