MUI Kritik Pemerintah ubah Libur Maulid Nabi Muhammad, Kemenag: Kebijakan Ini Sangat Relevan

- 13 Oktober 2021, 13:40 WIB
MUI kritik kebijakan pemerintah yang ubah libur Maulid nabi Muhammad
MUI kritik kebijakan pemerintah yang ubah libur Maulid nabi Muhammad /congerdesign/pixabay/

MALANG TERKINI - Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui KH Cholil Nafis memberikan respon terhadap keputusan pemerintah menggeser libur Maulid Nabi Muhammad menjadi tanggal 20 Oktober 2021.

Ia mengatakan jika kebijakan mengubah hari libur tersebut sudah tidak relevan dengan kondisi pandemi yang sudah mereda dan hajatan nasional mulai normal.

Sementara itu, pihak Kementerian Agama (Kemenag) menjelaskan jika keputusan pemerintah tersebut sebagai bentuk  kewaspadaan terhadap pandemi Covid-19 yang belum selesai.

Baca Juga: Libur Maulid Nabi Muhammad Berubah jadi Tanggal 20 Oktober 2021, Ini Penjelasan Kemenag

Hal tersebut disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo.

Sebagaimana dikutip dari Pikiran rakyat dalam artikel “Soal Pergeseran Libur Maulid Nabi, Stafsus Menag: Seharusnya MUI Dukung Penanganan Pandemi,” Wibowo menegaskan jika keputusan tersebut masih relevan dengan situasi saat ini.

“Kebijakan ini sangat relevan sebagai langkah antisipasi munculnya kasus baru Covid-19,” kata Wibowo di Jakarta, Selasa, 12 Oktober 2021.

Selain itu, Wibowo mengakui bahwa pandemi di Indonesia mengalami tren penurunan.

Baca Juga: Viral Video Baim Wong Tegur Kakek di Atas Motor, Kedua Belah Pihak Beri Klarifikasi

Akan tetapi, hal itu tidak boleh mengendurkan kewaspadaan, utamanya dalam disiplin penerapan protokol kesehatan.

“Meski pandemi menurun, harus tetap waspada. Disiplin protokol kesehatan harus tetap dijalankan,” kata Wibowo.

Lebih lanjut, menurut Wibowo, keberhasilan Indonesia melakukan penanganan pandemi dengan baik tidak terlepas dari upaya serius pemerintah dan dukungan kedisiplinan umat beragama di Indonesia dalam menerapkan protokol kesehatan.

Kendati demikian, Wibowo menekankan bahwa pandemi Covid-19 masih belum usai dan semua pihak masih harus terus waspada.

Untuk itu, Pemerintah memutuskan untuk menggeser hari libur Maulid Nabi 1443 H dan menghapus cuti bersama Natal 2021, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman Antara.

Kemudian, merespons kritik dari Ketua MUI, Wibowo menuturkan, MUI sebagai salah satu ormas Islam semestinya turut serta membantu upaya pemerintah dalam penanganan pandemi.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Daun Telinga Anda Memperlihatkan Kemampuan Sesungguhnya yang Tersembunyi

Tentunya, bukan malah mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang potensial mengendurkan kedisiplinan umat sehingga kontraproduktif terhadap upaya bersama dalam memerangi Covid-19.

“Di tengah masa pandemi ini marilah kita menjalankan ibadah dan merayakan hari besar agama dengan khusyuk seraya bertanggung jawab dalam melindungi kesehatan keluarga tercinta, kerabat, sahabat, masyarakat, dan bangsa ini,” kata Wibowo.

Pemerintah menggeser hari libur Maulid Nabi tahun ini dari tanggal 19 Oktober menjadi 20 Oktober. Sebelumnya, perubahan juga dilakukan pada hari libur peringatan tahun baru Hijriah dari 10 Agustus menjadi 11 Agustus 2021.

Disebutkan bahwa perubahan tanggal itu tertuang dalam Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 712, 1 dan 3 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Keputusan Bersama Nomor 642, 4 dan 4 tahun 2020 tentang hari libur nasional dan cuti bersama.***(Nurul Khadijah/Pikiran Rakyat).

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah