Cara Verifikasi Kartu Vaksin Non Indonesia untuk WNI di Luar Negeri dan WNA

- 15 Oktober 2021, 21:10 WIB
Cara verivikasi sertifikat vaksin luar negeri
Cara verivikasi sertifikat vaksin luar negeri /Jurnal Garut/

MALANG TERKINI – Sertifikat vaksinasi sangat dibutuhkan saat ini, selain sebagai tanda telah dilakukannya vaksinasi juga sebagai alat untuk kita masuk ke fasilitas-fasilitas umum.

Kini warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang telah melakukan vaksinasi di luar negeri juga dapat mendapatkan sertifikat vaksinasi dan mengakses aplikasi PeduliLindungi

Ini untuk memberikan kemudahan kepada warga negara Indonesia (WNI), maupun kepada warga negara asing (WNA) yang telah melakukan vaksinasi di luar negeri dan memerlukan verifikasi kartu atau sertifikat vaksin.

Baca Juga: Tanggapan Kementrian Kominfo Tentang Situs pedulilindungiqu.com, Cara Daftar Resmi PeduliLindungi

Kemenkes pada selasa 14 Oktober 2021 meluncurkan fitur terbaru pada aplikasi PeduliLindungi

Dikutip dari akun Instagram @kemenkes_ri, berikut adalah alur untuk WMI agar bisa mendapatkan kartu verifikasi bagi yang memiliki sertifikat vaksinasi dari luar negeri:

1. Melakukan pendaftaran dan mengajukan verifikasi melalui link vaksinln.dto.kemenkes.go.id/sign/in untuk selanjutnya melakukan verifikasi,

2. Data individu yang diperlukan bagi WNI  adalah berupa KTP, KK, ID yang dipakai untuk verifikasi adalah NIK dan Kartu Vaksinasi. Lalu verifikasi dilakukan oleh Kementerian Kesehatan.

Bagi WNA, adalah berkas izin diplomatik dari Kementerian Luar Negeri atau izin tinggal dari imigrasi dan Kartu Vaksinasi. ID yang digunakan untuk verifikasi adalah nomor paspor.

Verifikasi bagi WNA dengan izin diplomatik dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri, sedangkan untuk WNA dengan izin tinggal masih dalam proses final antara Kemenkes dengan Kemenlu.

Baca Juga: Syarat Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi Bagi WNI dan WNA

3. Hasil verifikasi akan dikonfirmasi melalui e-mail yang didaftarkan dalam waktu 3 hari kerja.

4. Setelah mendapatkan verifikasi selanjutnya daftar dan login di aplikasi PeduliLindungu, lengkapi akun sesuai data untuk mengaktifkan status vaksinasi.

Untuk mendapatkan kartu verifikasi vaksinasi masuk ke web pedulilindungi.id, pilih menu cek sertifikat dan lengkapi data.

5. Buka aplikasi PeduliLindungi dengan pilih Scan QR Code untuk check in ke fasilitas-fasilitas umum.

Katu sertifikat Vaksinasi  Non Indonesia (VNI) dapat ditunjukkan sebagai pengakuan telah dilakukannya vaksinasi Covid 19. kartu ini hanya berlaku di Indonesia menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Kemenkes berjanji terus melakukan perbaikan dan perkembangan pada aplikasi PeduliLindungi untuk memudahkan masyarakat Indonesia.***

Editor: Yuni Astutik

Sumber: Instagram/@kemenkes_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah