Mahfud MD Dapat Laporan Ada Korban Pinjol Ilegal Mati Bunuh Diri, Keluarganya Tetap Disuruh Bayar

- 23 Oktober 2021, 10:30 WIB
Mahfud MD membahas masalah pinjol ilegal
Mahfud MD membahas masalah pinjol ilegal /Tangkap Layar Youtube/ Kemenko Polhukam

MALANG TERKINI - Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan sudah banyak sekali laporan-laporan terkait pinjaman online (pinjol) ilegal.

Bahkan kepada Mahfud MD sendiri, ada laporan tentang seorang yang mati bunuh diri karena tagihan pinjol ilegal, tetapi keluarganya masih tetap diteror disuruh bayar.

Hal itu disampaikan Mahfud MD saat konferensi pers pada Jumat, 22 Oktober 2021, yang disiarkan melalui kanal Youtube.

Baca Juga: Daftar Pinjol Ilegal Gak Usah Bayar, Mahfud MD Minta Korban Tak Lunasi Hutang

Korban yang meninggal bunuh diri tadi, sebenarnya hanya meminjam uang Rp1.200.000, tetapi bunganya naik terus.

"Karena pinjam sejuta dua ratus, lalu naik-naik terus, lalu meninggal bunuh diri. Keluarganya yang nengok, diteror," cerita Mahfud sebagaimana dikutip Malang Terkini dari kanal Youtube Kemenko Polhukam.

Tetapi kejadian itu memang tidak terberitakan, karena dirahasiakan. Kepada orang tuanya di kampung, korban tadi dikatakan meninggal karena sakit perut.

"Ada yang begini, dan ini ada beberapa, oleh sebab itu tolong disebarkan supaya hentikan teror-teror itu," ujar Mahfud.

Dalam konpers tersebut, Menko Polhukam juga menyampaikan bahwa pemerintah bersungguh-sungguh akan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku-pelaku tindakan ilegal dan tindak pidana lain yang terkait dengan pinjol.

Baca Juga: Kunjungi Lapas Kelas 1 Tangerang, Mahfud MD: Atas Nama Pemerintah Turut Berduka Cita

"Alasan-alasan hukum sudah kita rumuskan, sudah kita tetapkan. Nanti, biar perdebatannya di dalam proses hukum, karena tentu ada yang setuju ada yang tidak, tapi pemerintah ingin hadir menyelamatkan rakyat dari tindakan pemerasan maupun pengancaman," terangnya.

Ia juga meminta para korban pinjaman online ilegal supaya berani melapor kepada polisi.

"Polisi akan memberikan perlindungan. Pun, kalaupun nanti terkait dengan perlindungan yang lebih spesifik, bisa dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang semua itu disediakan sebagai instrumen undang-undang," paparnya.

Mahfud MD menilai kerja Polri cukup produktif selama 3-4 hari belakangan, sehingga sementara ini sudah terlihat hasilnya.

"Dan kita terus tidak akan berhenti, karena negara harus hadir melindungi rakyat dari cara-cara seperti itu," tegas Menko Polhukam.***

Editor: Yuni Astutik

Sumber: YouTube Kemenko Polhukam RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah