Libur Natal dan Tahun Baru Ditiadakan, Anggota DPR: Antisipasi Covid 19 Gelombang Ketiga

- 28 Oktober 2021, 13:36 WIB
Ilustrasi: Pemerintah hapus libur Natal dan Tahun Baru
Ilustrasi: Pemerintah hapus libur Natal dan Tahun Baru /Pixabay/ Renate Köppel

Baca Juga: Daftar 16 Hari Libur Nasional Tahun 2022, Cuti Bersama Menyesuaikan Perkembangan Covid-19

WHO, para epidemiolog, akademisi serta pegiat kesehatan sudah mewanti-wanti pemerintah bahwa kita bisa terancam kalau kita tidak bisa mengambil langkah yang tepat. Nah peringatan itu direspons dengan baik oleh pemerintah dengan membuat aturan seperti ini, saya kira sudah sangat tepat,” tutur Rahmad.

Menurutnya, Indonesia berpotensi terjadinya gelombang ketiga atau peningkatan jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid 19. Pihaknya mengatakan memang seharusnya kasus Covid 19 ditekan.

Anggota Komite IX DPR RI itu juga menghimbau kepada masyarakat agar disiplin dan taat terhadap aturan-aturan pemerintah.

Kepada masyarakat, ayo kita taat, ayo kita nurut aturan pemerintah,” ujar Rahmad.

Selain itu, Rahmad juga optimis jika Indonesia bisa mengendalikan penyebaran Covid 19 pada akhir tahun 2021 hingga awal tahun 2022, maka dia yakin Covid 19 bisa cukup dikendalikan.

Kalau kita bisa kendalikan awal tahun dan akhir tahun ini saya kira sudah sangat baik untuk kita cukup bisa kendalikan Covid 19,” ujarnya.

Rahmad memberikan contoh bahwa negara lain kasus Covid 19 turun kemudian bisa naik kembali,

Itu memberikan pelajaran kepada Indonesia agar tidak lengah. ***

Halaman:

Editor: Yuni Astutik

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah