MALANG TERKINI – Salah satu anggota Komisi Fatwa MUI, Dr. Ahmad Zain An Najah ditangkap Densus 88 karena diduga teroris, pada Selasa 16 November 2021.
Ia diduga telah mendanai kelompok Jamaah Islamiyah (JI). JI merupakan organisasi militan Islam di Asia Tenggara yang berusaha mendirikan negara Islam di wilayah negara-negara Indonesia, Singapura, Brunei, Malaysia, Thailand dan Filipina.
Terkait penangkapan salah satu anggotanya tersebut, MUI menyampaikan pernyataan resmi secara tertulis pada Rabu, 17 November 2021.
Baca Juga: Densus 88 Tangkap Ahmad Zain An Najah, MUI: Itu Urusan Pribadi
Berikut isi pernyataan MUI yang ditandatangani oleh Ketua MUI, KH. Miftachul Akhyar dan Sekretaris Jenderal MUI, H. Amirsyah Tambunan:
BAYAN MAJELIS ULAMA INDONESIA TENTANG PENANGKAPAN DUGAAN TERSANGKA TERORISME
Nomor: Kep-2818/DP-MUI/XI/2021
بسم الله الرحمن الرحيم
Mengenai terjadinya kesimpang-siuran informasi terkait peristiwa penangkapan dugaan tersangka terorisme oleh Densus 88 Anti Teror Mabes Polri atas nama Dr. Ahmad Zain an-Najah, maka Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (Dewan Pimpinan MUI) menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Yang bersangkutan adalah anggota Komisi Fatwa MUI yang merupakan perangkat organisasi di MUI yang fungsinya membantu Dewan Pimpinan MUI.
2. Dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam gerakan jaringan terorisme merupakan urusan pribadinya dan tidak ada sangkut pautnya dengan MUI
Baca Juga: Kontroversi Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021: Diprotes MUI, Didukung Menag
3. MUI menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan meminta agar aparat bekerja secara profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan dipenuhi hak-hak yang bersangkutan untuk mendapatkan perlakuan hukum yang baik dan adil
4. MUI berkomitmen dalam mendukung penegakan hukum terhadap ancaman tindak pidana terorisme, sesuai dengan fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2004 tentang Terorisme.
5. MUI mengimbau masyarakat untuk menahan diri agar tidak terprovokasi dari kelompok-kelompok tertentu yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan tertentu.
6. MUI mendorong semua elemen bangsa agar mendahulukan kepentingan yang lebih besar, yaitu kepentingan keutuhan dan kedamaian bangsa dan negara.
Baca Juga: MUI Putuskan Vaksin Zifivax dari Anhui China Halal
7. MUI menonaktifkan yang bersangkutan sebagai pengurus di MUI sampai ada kejelasan berupa keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
Jakarta, 12 Rabi’ul Akhir 1443 H | 17 November 2021
Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia
Ketua Umum,
MIFTACHUL AKHYAR
Sekretaris Jenderal,
AMIRSYAH TAMBUNAN
Itulah isi dari pernyataan resmi MUI terkait penangkapan oleh Densus 88 terhadap Ahmad Zain An Najah. ***