MALANG TERKINI - Kasus kejahatan seksual terhadap anak melalui Free Fire diungkap oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Reinhard Hutagaol menerangkan bahwa Free Fire adalah game online yang bisa diunduh di Playstore.
Game online Free fire itu biasanya dimainkan anak-anak berkaitan dengan tembak-tembakan.
Baca Juga: Sopir Truk yang Tabrak Minibus Elf dan Tewaskan 4 Penumpang di Kediri Berhasil Ditangkap Polisi
Hutagaol menyampaikan awal mula adanya laporan terkait kejahatan seksual terhadap anak melalui Free Fire tersebut.
Pada bulan Agustus lalu, ada warga Papua yang menemukan video porno dan percakapan WhatsApp pada ponsel anaknya berinisial D yang masih berusia 9 tahun.
Setelah ditanya, anaknya menjawab bahwa video tersebut dikirim oleh teman main game-nya yang bernama Reza (tersangka S).
Atas adanya laporan itu, tim penyidik langsung terbang ke Papua dan berhasil menangkap tersangka S atau Reza pada 9 Oktober 2021.