Pengungkapan Kasus Kejahatan Seksual Anak Melalui Game Online Free Fire, Korban Anak Perempuan di Bawah Umur

- 1 Desember 2021, 09:48 WIB
Pengungkapan kasus kejahatan seksual anak melalui game online Free Fire oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri
Pengungkapan kasus kejahatan seksual anak melalui game online Free Fire oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri /Tangkap layar Youtube/ DIV HUMAS POLRI

"Jadi, anak-anak itu menjadi korban daripada tersangka dengan janji diberikan diamond, lalu mengirimkan video porno tersebut atau video VCS tersebut kepada tersangka," ungkapnya.

Baca Juga: 11 Tanda Kehamilan Selain Telat Haid, Calon Mama Muda Harus Tahu!

Dalam kasus itu, ada 11 anak perempuan yang menjadi korban, umur 9-17 tahun, berada di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua.

"Empat anak sudah ditemukan dan sudah dilakukan pemeriksaan, dan 7 anak belum ditemukan identitasnya," terang Hutagaol.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyatakan bahwa adanya kasus tersebut menjadi informasi berharga bagi orangtua untuk melakukan pengawasan kepada anak-anaknya agar tidak muncul korban-korban lagi.

"Tidak menutup kemungkinan ini bisa terjadi lagi di waktu kapan saja dan kepada siapa saja," ucap Ramadhan

Atas perbuatannya itu, ada tiga undang-undang yang menjerat tersangka, yaitu UU Perlindungan Anak, UU Pornografi, UU ITE.***

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah