"Jadi, anak-anak itu menjadi korban daripada tersangka dengan janji diberikan diamond, lalu mengirimkan video porno tersebut atau video VCS tersebut kepada tersangka," ungkapnya.
Baca Juga: 11 Tanda Kehamilan Selain Telat Haid, Calon Mama Muda Harus Tahu!
Dalam kasus itu, ada 11 anak perempuan yang menjadi korban, umur 9-17 tahun, berada di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua.
"Empat anak sudah ditemukan dan sudah dilakukan pemeriksaan, dan 7 anak belum ditemukan identitasnya," terang Hutagaol.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyatakan bahwa adanya kasus tersebut menjadi informasi berharga bagi orangtua untuk melakukan pengawasan kepada anak-anaknya agar tidak muncul korban-korban lagi.
"Tidak menutup kemungkinan ini bisa terjadi lagi di waktu kapan saja dan kepada siapa saja," ucap Ramadhan
Atas perbuatannya itu, ada tiga undang-undang yang menjerat tersangka, yaitu UU Perlindungan Anak, UU Pornografi, UU ITE.***