Penerapan PPKM Level 3 Batal Diterapkan Secara Merata Jelang Natal dan Tahun Baru

- 7 Desember 2021, 10:17 WIB
Pembatalan penerapan ppkm level 3 secara merata di indonesia
Pembatalan penerapan ppkm level 3 secara merata di indonesia /Pixabay/Chriswanders

Meskipun beberapa hari belakangan ini jumlah kasus aktif sudah relatif terus menurun, aktivitas testing dan tracing akan terus dilakukan.

“Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun kebijakan PPKM di masa Natal dan tahun baru akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan,” ucap Menteri Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Juga: 8 Ucapan Natal Dalam Bahasa Inggris, Cocok untuk Status WhatsApp, Facebook, dan Media Sosial Lainnya

Selama periode Natal dan tahun baru, syarat untuk melakukan perjalanan jarak yang jauh adalah diwajibkan vaksinasi Covid-19 lengkap dan hasil antigen negatif maksimal satu hari sebelum keberangkatan.

Sementara untuk orang yang telah melakukan perjalanan dari luar negeri dan akan memasuki Indonesia wajib PCR negatif maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan ke Indonesia.

Selain PCR negatif maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan ke Indonesia, mereka juga wajib melakukan karantina selama 10 hari.

Selain itu, Pemerintah Indonesia juga melarang semua jenis kegiatan perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan, tempat wisata, dan tempat keramaian-keramaian lainnya.

Luhut juga mengatakan acara seperti acara sosial budaya, atau yang menimbulkan keramaian diperbolehkan asalkan maksimal 50 orang

“Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan,” kata Menko Luhut.***

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah