Tidak ada libur Natal dan Tahun Baru di satuan pendidikkan pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Pemerintah juga mengintruksikan untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.
Bagi pendidik di satuan pendidikkan dan tenaga kependikkan Aparatur Sipil Negara tidak diberikan cuti selama periode Nataru pada 24 Desember 2021 hingga 2 Desember 2022.
Pemerintah menghimbau bagi penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat untuk menunda pengambilan cuti bagi pendidik dan tenaga pendidikan di satuan pendidikannya selama periode Nataru.
Selain itu, selama Nataru pemerintah juga melarang warga satuan pendidikan untuk berpergian atau pulang kampung keluar daerah kecuali dengan tujuan penting atau mendesak.
Untuk informasi lebih detailnya, kamu bisa mendownload surat edaran dari Kemendikbud Ristek melalui link berikut, klik di sini.
Nah, itulah link download surat edaran kemendikbud Ristek nomor 29 tahun 2021. ***