Cek BLT Subsidi Bunga Margin KPR Bank BTN Tahap 3, Sudah Cair Loh! Berikut Linknya

- 11 Desember 2021, 12:52 WIB
BLT subsidi bunga margin KPR Bank BTN tahap 3
BLT subsidi bunga margin KPR Bank BTN tahap 3 /

MALANG TERKINI – Seperti yang di tunggu-tunggu dan diharapkan, bahwa BLT subsidi bunga margin KPR Bank BTN tahap 3 sudah cair lagi.

Yang pada bulan-bulan sebelumnya sudah terlaksana 2 tahap yaitu tahap 1 selama 6 bulan begitu juga 6 tahap 2.

Ada beberapa masyarakat yang menikmati bantuan subsidi bunga margin KPR ini. Namun, ada juga yang belum mendapatkan bantuan tersebut.

Baca Juga: BLT Subsidi Upah Cair dan Disalurkan Melalui Beberapa Bank, Cek Penerima BSU di bsu.kemnaker.go.id

Bantuan yang diberikan tidaklah sama antar nasabah lainnya. Untuk mengetahui besaran bantuan subsidi bunga margin KPR ini dapat di lihat di https://jendelaumkm.id/masuk.

Tujuannya dari subsidi bunga/margin untuk UMKM dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN) akibat wabah Covid-19.

Pemberian subsidi bunga/margin tersebut merupakan bagian dari program PEN yang sudah dapat dirasakan banyak masyarakat Indonesia yang dimulai per 1 Mei 2020.

Berikut adalah syarat-syarat agar memperoleh subsidi bunga/margin dari pemerintah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.05/2020.

Baca Juga: Dikenal Lewat TikTok, Simak Profil Ratu Aulia Pemain Sinetron Love Story The Series

Tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional, antara lain:

1. Memiliki plafon kredit/pembiayaan paling tinggi Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah);

2. UMKM yang memiliki sisa pokok (Baki Debet) kredit/pembiayaan sebelum masa pandemi Covid-19 (terdapat baki debet sampai dengan 29 Februari 2020);

Baca Juga: Viral! Buruh Angkut Semen Gadis Cantik Mahasiswi UNM, Buat Bantu keluarga

3. Tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional;

4. Memiliki kategori performing loan lancar (kolektibilitas 1 atau 2) dihitung per 29 Februari 2020; dan

5. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau mendaftar untuk mendapatkan NPWP.

Saat ini bantuan yang diberikan sudah sampai ke bulan Desember 2021. Banyak masyarakat yang berharap bantuan ini bisa berlanjut lagi.***

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x