Harga Rokok Akan Naik Mulai 1 Januari 2022, Ini Kata Menteri Keuangan

- 14 Desember 2021, 14:32 WIB
Harga rokok naik mulai 1 januari 2022, ini kata menteri keuangan Sri Mulyani.
Harga rokok naik mulai 1 januari 2022, ini kata menteri keuangan Sri Mulyani. /Pixabay / geralt.

MALANG TERKINI - Mulai dari tanggal 1 Januari 2022, pemerintah Indonesia akan menaikkan harga rokok di pasaran.

Dilansir dari Ternate Pikiran Rakyat, Kenaikan harga rokok ini sebesar 12 persen.

Hal ini disebabkan oleh kenaikan Cukai Hasil Tembakau atau CHT yang berpengaruh untuk semua produk rokok di Indonesia.

Keputusan untuk menaikkan harga rokok ini disampaikan langsung oleh menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Baca Juga: Biaya Cukai Rokok Naik, Tapi Produksi Tetap Ngebul, Berapa Besarannya?

Beliau mengatakan kenaikan ini lebih rendah dibandingkan dengan tahun sebelumnya yaitu sebesar 12,5 persen.

"Hari ini dalam rapat koordinasi dengan para menteri, Presiden Jokowi menyetujui kenaikan cukai rokok rata-rata 12 persen, tapi untuk SKT pak Presiden meminta kenaikan 4,5%," jelas Menteri keuangan Sri Mulyani, Senin 13 Desember 2021 yang dikutip dari Antara.

Hal ini lah yang menjadi penyebab harga rokok mengalami kenaikan mulai 1 Januari 2022 mendatang.

"Kenaikan dimulai pada 1 Januari 2022," tambahnya.

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: SuaraTernate.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x