Daftar Harga Rokok 2022 yang Mengalami Kenaikan Karena Tarif Cukai Naik, Paling Mahal Rp40.100 Per Bungkus

- 15 Desember 2021, 10:03 WIB
Harga 1 bungkus rokok di tahun 2022 bisa mencapai Rp40 ribu
Harga 1 bungkus rokok di tahun 2022 bisa mencapai Rp40 ribu /Pexels

 Baca Juga: Pelaku Perampokan di Pegadaian Jagakarsa Menggunakan Pistol Mainan

Sri Mulyani berkata bahwa harga ini adalah cukai baru yang akan berlaku mulai 1 Januari 2022, tahun depan.

"Ini adalah cukai baru yang akan berlaku mulai bulan Januari. Pak Presiden minta kepada kita segera selesaikan supaya kita tetap bisa menjalankan per 1 Januari," jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin 13 Desember 2021.

Harga rokok per batang pada tahun 2022 ini otomatis mengalami kenaikan dengan berbagai pertimbangan.

Menurut Sri Mulyani kenaikan tarif cukai rokok dengan mempertimbangkan 4 aspek yaitu pengurangan konsumsi rokok, perhatian buruh pabrik hingga penyebaran rokok ilegal yang terjadi di Indonesia.

Sri Mulyani berharap bahwa kenaikan cukai dapat mencapai sasaran untuk menurunkan prevalensi perokok anak-anak berusia 10-18 tahun dari target 8,7 persen menjadi 8,83 dalam RPJMN di tahun 2024.

Sehingga diharapkan dapat mengurangi jumlah konsumen rokok berusia anak-anak yaitu antara 10 hingga 18 tahun.

"Prevalensi dari anak-anak yang merokok turun sehingga makin mendekati target dalam RPJMN di 8,7. Tenaga kerja berpotensi turun sebesar 457-990 orang," jelas Sri Mulyani.

Baca Juga: Aturan Libur Sekolah dan Pembagian Raport Berdasarkan Surat Edaran Kemendikbud Ristek No 32 Tahun 2021

Dengan naiknya tarif cukai rokok di tahun depan ini dapat memberikan kontribusi yang cukup nyata dalam menurunkan produksi rokok sebesar 3 persen dari 320,1 miliar batang menjadi 310,4 miliar batang.

Halaman:

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah