1. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya setiap tahun menetapkan kalender pendidikan yang memuat permulaan tahun ajaran, pengaturan waktu belajar efektif, dan pengaturan waktu libur.
2. Satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester 1 (satu), dan libur sekolah tahun ajaran 2021/2022 sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 2O21/2022 yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 1.
3. Satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal Tahun 2O2l dan Tahun Baru Tahun 2022 di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada angka 2.
4. Pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan.
Dalam surat edaran nomor 32 tahun 2021 Kemendikbudristek juga mengimbau untuk memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, serta peserta didik.
Berkaitan dengan vaksinasi anak, Kemendiskbudristek juga mengimbau orang tua atau wali murid untuk mengizinkan dan mendorong anaknya divaksinasi COVID-19 jika telah memenuhi syarat dan ketentuan.
Baca Juga: Teks Khutbah Jumat 17 Desember 2021, Tema Membantu Orang yang Terkana Musibah
Mengingat Indonesia masih melaksanakan pencegahan dan penanggulangan COVID-19, Kemendikbudristek mengimbau untuk menerapkan protokol kesehatan an (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan.
kemendikbudristek meminta untuk melaksanakan protokol kesehatan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/ hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment.