4 Aturan Surat Edaran No 32 tahun 2021 Kemendikbudristek Tentang Libur Sekolah dan Pembagian Rapor

- 16 Desember 2021, 09:30 WIB
Aturan tentang libur sekolah dan pembagian rapor berdasarkan surat edaran kemendikbudristek nomor 32 tahun 2021.
Aturan tentang libur sekolah dan pembagian rapor berdasarkan surat edaran kemendikbudristek nomor 32 tahun 2021. /Fransisco Carolio/ANTARA FOTO

MALANG TERKINI - Surat Edaran nomor 32 tahun 2021 dikeluarkan oleh Kemendikbudristek pada 14 Desember 2021.

Setelah PPKM dibatalkan, Menteri Dalam Negeri mengeluarkan intruksi terbaru yakni surat edaran nomor 66 tahun 2021.

Dalam surat edaran terbaru Imendagri, kebijakan mengenai libur sekolah dan pembagian rapor diamanatkan kepada Kemendikbudristek.

Baca Juga: Libur Sekolah 2021 Sudah Diumumkan, Catat Tanggalnya Berdasarkan Surat Edaran Terbaru Kemendikbud

Surat edaran terbaru Kemendiskbudristek nomor 32 tahun 2021 ditanda tangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti.

Surat edaran nomor 32 tahun 2021 berisi tentang penyelenggaraan pembelajaran menjelang libur Natal 2021 dan tahun baru 2022 dalam rangka pencegahan dan penanggulangan COVID 19.

Dengan berlakunya surat edaran Kemendikbudristek nomor 32, maka surat edaran nomor 29 tahun 2021 sudah tidak berlaku lagi.

Berikut 4 aturan surat edaran nomor 32 tahun 2021 Kemendikbud tentang libur sekolah dan pembagian rapor.

Baca Juga: Mark Zuckerberg Katakan Ini Kepada Presiden Jokowi tentang Metaverse

1. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya setiap tahun menetapkan kalender pendidikan yang memuat permulaan tahun ajaran, pengaturan waktu belajar efektif, dan pengaturan waktu libur.

2. Satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester 1 (satu), dan libur sekolah tahun ajaran 2021/2022 sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 2O21/2022 yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 1.

3. Satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal Tahun 2O2l dan Tahun Baru Tahun 2022 di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada angka 2.

Baca Juga: Jadwal dan Sinopsis Bioskop Trans TV Hari Ini 16 Desember 2021, Ada Man Of Steel dan Snakes On A Plane

4. Pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan.

Dalam surat edaran nomor 32 tahun 2021 Kemendikbudristek juga mengimbau untuk memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, serta peserta didik.

Berkaitan dengan vaksinasi anak, Kemendiskbudristek juga mengimbau orang tua atau wali murid untuk mengizinkan dan mendorong anaknya divaksinasi COVID-19 jika telah memenuhi syarat dan ketentuan.

Baca Juga: Teks Khutbah Jumat 17 Desember 2021, Tema Membantu Orang yang Terkana Musibah

Mengingat Indonesia masih melaksanakan pencegahan dan penanggulangan COVID-19, Kemendikbudristek mengimbau untuk menerapkan protokol kesehatan an (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan.

kemendikbudristek meminta untuk melaksanakan protokol kesehatan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/ hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment.

Nah, itulah 4 aturan surat edaran nomor 32 tahun 2021 mengenai libur sekolah semester satu 2021 dan pembagian rapor. ***

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah