MALANG TERKINI - Menjelang Natal dan Tahun Baru 2022, Kemendikbud mengeluarkan Surat Edaran terkait pembelajaran dan libur sekolah.
Dilansir Malang Terkini dari situs resmi Kemendikbud, pada Selasa 14 Desember 2021, Surat Edaran ini resmi diterbitkan.
Surat Edaran ini bertujuan untuk mencegah serta meminimalisir angka penyebaran Covid-19 yang masih tinggi.
Baca Juga: Apa Kewajibanmu Sebagai Seorang Siswa? Kunci Jawaban Tema 6 Kelas 6 Halaman 15
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 66 tahun 2021 dalam pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
Dalam Surat Edaran ini terdapat tujuh poin yang harus diterapkan di seluruh Daerah di Indonesia.
Berikut tujuh poin dalam Surat Edaran yang diterbitkan oleh Kemendikbud:
Baca Juga: 4 Aturan Surat Edaran No 32 tahun 2021 Kemendikbudristek Tentang Libur Sekolah dan Pembagian Rapor