Jangan Kaget, Harga Rokok Tahun Depan Naik Hingga Rp40 Ribu Per Bungkus, Berikut Rinciannya

- 18 Desember 2021, 20:59 WIB
Ilustrasi harga rokok terbaru pada tahun 2022 akan mengalami kenaikan secara signifikan sesuai dengan kebijakan Menteri Keuangan RI.
Ilustrasi harga rokok terbaru pada tahun 2022 akan mengalami kenaikan secara signifikan sesuai dengan kebijakan Menteri Keuangan RI. /Pixabay/

MALANG TERKINI - Pemerintah telah memastikan kenaikan cukai tembakau yang akan berpengaruh terhadap naiknya harga rokok pada tahun 2022 mendatang.

Melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada awal tahun 2022 dengan besaran kenaikan rata-rata 12 persen.

Menyusul pengumuman ini, maka dapat dipastikan harga rokok di pasaran turut naik secara signifikan, hingga tarif cukai yang didapat sebesar Rp40 ribu per bungkusnya.

Baca Juga: Trending 1 di Youtube, Ini Profil Danar Widiyanto Peserta X Factor Indonesia yang Nyanyikan Lagu Dulu

"Bapak Presiden telah menyetujui dan sudah dilakukan rapat koordinasi di bawah Bapak Menko Perekonomian, kenaikan cukai rata-rata rokok adalah 12 persen," kata Sri Mulyani saat gelar Press Statement, Senin 13 Desember 2021.

Namun tidak semua cukai harga rokok mengalami kenaikan 12 persen, Presiden Joko Widodo meminta khusus untuk rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT) hanya mengalami kenaikan 4,5 persen.

"Presiden minta kenaikan 5 persen, jadi kita tetapkan 4,5 persen maksimum," lanjut Sri Mulyani.

Baca Juga: Laporan Bank Dunia: Ekonomi Indonesia Terus Pulih di Tahun 2021 dan Diperkirakan Akan Tumbuh 5,2 % pada 2022

Menurutnya, faktor yang menjadi pertimbangan dinaikkannya nilai cukai hasil tembakau ini adalah dampak terhadap petani tembakau, pekerja buruh, dan industri rokok secara menyeluruh.

Halaman:

Editor: Muhammad Isnan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah