Dokter Richard Lee Terancam 8 Tahun Penjara, Istri Minta Bantuan Publik: Tolong Teman-teman

- 29 Desember 2021, 16:17 WIB
Reni Effendi curhat tentang kasus suaminya dikenai pasal 31 ayat 1 dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara dan minta bantuan publik untuk turut tegakkan hukum Indonesia
Reni Effendi curhat tentang kasus suaminya dikenai pasal 31 ayat 1 dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara dan minta bantuan publik untuk turut tegakkan hukum Indonesia /Instagram.com/@dr.richard_lee/@renieffendi24/

Akan tetapi tiba-tiba muncul kasus yang membuat dr. Richard Lee ditahan oleh pihak Polda Metro Jaya karena ilegal akses.

Dokter Richard Lee sempat mengajukan penangguhan kepada jaksa, dan ditangkap kembali bahkan ditetapkan sebagai tersangka.

Dokter kecantikan ini ditahan tadi malam oleh Polda Metro Jaya dan disangkakan dengan masa hukuman 8 tahun penjara.

Baca Juga: Hukum Salam Templek Kepada Kyai, Kata Gus Baha Bisa Bertaruh Nyawa Kalau Orang Miskin yang Kasih

Dokter Reni Effendi langsung menangis mengungkapkan kekecewaannya atas penegakan hukum yang ada.

Seperti dalam videonya dia berkata sambil menahan tangis dalam instagramnya yang juga menandai Presiden Jokowi dan Kapolri.

“Jujur saya tidak mau ini viral untuk kedua kalinya, tapi saya harus tolong suami saya, tolong Bapak Jokowi, Bapak Kapolri tegakkan hukum ini,” ucap Reni Effendi.

Dia merasa sangat yakin bahwa suaminya tidak bersalah, sehingga dia sangat kecewa atas penahanan dan hukuman yang disangkakan kepada suaminya.

Baca Juga: Nikita Mirzani Hadiahkan 1 Miliar untuk Timnas Indonesia Jika Menang Final AFF

“Suami saya tidak bersalah suami saya disangkakan ke Pasal 30 ayat 1 katanya dihukum 8 tahun penjara, yang jelas jelas saya nggak tau suami saya salah dimana,” lanjut Reni Effendi.

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: Instagram @renieffendi24


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah