Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2022, Persiapkan Agenda Anda

- 2 Januari 2022, 17:05 WIB
Daftar hari libur tahun 2022 menurut surat keputusan bersama untuk membantu membantu mengatur kegiatan agenda Anda.
Daftar hari libur tahun 2022 menurut surat keputusan bersama untuk membantu membantu mengatur kegiatan agenda Anda. /Pexels/Towfiqu barbhuiya

MALANG TERKINI - Daftar hari libur dan cuti bersama tahun 2022 merupakan informasi yang penting untuk kita ketahui.

Terlebih untuk menyiapkan agenda kita dan merencanakan kegiatan di hari libur yang akan kita lakukan di tahun 2022 ini.

Menurut Surat Keputusan Bersama yang dikeluarkan pemerintah yang mengatur tentang daftar hari libur dan cuti bersama tahun 2022, berikut ini adalah daftar hari libur tahun 2022 dilansir dari website resmi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

Surat Keputusan Bersama ini merupakan keputusan dari berbagai pihak, mulai dari Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Performasi Birokrasi Republik Indonesia.

Baca Juga: Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022, Cek Untuk Agenda 1 Tahun ke Depan

Berikut adalah daftar hari libur dan cuti bersama yang perlu kalian ketahui untuk periode tahun 2022.

1. Hari Libur Nasional

Januari :
1 Januari (Sabtu) Tahun Baru 2022

Februari :
1 Februari (Selasa) Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
28 Februari (Senin) Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

Maret :
3 Maret (Kamis) Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944

Baca Juga: 7 Rekomendasi Tempat Wisata Alam di Bandung, Nomor 5 sampai 7 Spot Sunrise

April :
15 April (Jumat) Wafat Isa Al Masih

Mei :
1 Mei (Minggu) Hari Buruh Internasional
2-3 Mei (Senin-Selasa) Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah
16 Mei (Senin) Hari Raya Waisak 2566 BE
26 Mei (Kamis) Kenaikan Isa Al Masih

Juni :
1 Juni (Rabu) Hari Lahir Pancasila

Juli :
9 Juli (Sabtu) Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah
30 Juli (Sabtu) Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah

Agustus :
17 Agustus (Rabu) Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

Baca Juga: Ternyata Ini Sejarah Unik Penamaan Golongan darah Tidak Gunakan Huruf Abjad (A,B,C,D)

Oktober :
8 Oktober (Sabtu) Maulid Nabi Muhammad SAW

Desember :
25 Desember (Minggu) Hari Raya Natal

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah disetujui oleh ketiga menteri, tidak dituliskan untuk jadwal cuti bersama di tahun 2022 ini.

Itulah tadi daftar hari libur dan cuti bersama tahun 2022 yang perlu Anda ketahui.

Semoga artikel ini bisa membantu Anda terutama untuk membantu Anda mengatur agenda kegiatan yang akan dilakukan di 2022 ini.***

Editor: Gilang Rafiqa Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah