“Belum ada yang dilakukan pemanggilan. Tapi jadwal pemanggilan akan segera disusun oleh penyidik yang tangani," kata Zulpan.
Pada kasus prostitusi online ini pihak kepolisian sudah menetapkan empat tersangka yaitu Cassandra Angelie dan ketiga muncikari KK, R, dan UA.
Tapi pihak kepolisian tidak menahan Cassandra Angelie hanya dikenakan wajib lapor karena dinilai Cassandra Angelie menjadi korban dari kasus prostitusi online ini.***