Syarat dan Kriteria Tenaga Honorer yang Akan Diangkat Menjadi PNS atau PPPK di Tahun 2023, Kamu Termasuk?

- 27 Januari 2022, 06:10 WIB
Ilustrai - Pada tahun 2023 tenaga honorer dihapus, yang memenuhi syarat dan kriteria berikut akan diangkat menjadi PNS atau PPPK, Simak di sini!
Ilustrai - Pada tahun 2023 tenaga honorer dihapus, yang memenuhi syarat dan kriteria berikut akan diangkat menjadi PNS atau PPPK, Simak di sini! /JOJON/ANTARA FOTO

Kriteria tenaga honorer terakhir yang akan diangkat menjadi PNS atau PPPK adalah rentang usia maksimal 35 tahun yang sudah mempunyai masa kerja minimal 1-5 tahun.

Dari semua kriteria dan kategori di atas, kemudian ada lagi tenaga honorer yang akan menjadi prioritas, yakni mereka yang memiliki usia paling tinggi serta masa kerja paling lama.

Namun prioritas usia dan masa kerja tersebut tidak berlaku bagi dokter atau tenaga kesehatan yang bekerja untuk pemerintah selama masih terus mengabdi.

Pengangangkatan tenaga honorer menjadi PNS atau PPPK juga harus melalui proses dan syarat sebagaimana berikut ini.

Baca Juga: Biaya Makan Sehari PNS di RANS Entertainment, Netizen Auto Iri

1. Mengisi Pertanyaan Mengenai Tata Pemerintahan

2. Lolos Tahapan Seleksi yang Meliputi
- Administrasi

- Disiplin

- Integritas

- Kesehatan

Halaman:

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x